PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan dan pengajuan usulan kegiatan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
