PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian atas usulan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Perencanaan memperhatikan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam DRPPHLN.
(4) Atas dasar DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan rencana pinjaman calon PPLN/PHLN, Menteri
Perencanaan menyampaikan Daftar Kegiatan yang dapat dibiayai pinjaman/hibah luar negeri kepada Menteri.
