PP
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN
(1) Pengadaan Pinjaman Pemerintah melalui fasilitas kredit
ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui fasilitas
kredit ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan setelah alokasi pinjaman pemerintah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan pinjaman komersial yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor, maka pengadaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyedia barang harus mengajukan bank komersial terkemuka bertaraf internasional sebagai calon PPLN; dan
- Pengadaan barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
