PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Apabila atas pertimbangan Ankum pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Re-publik INDONESIA dapat dijatuhi hukuman disiplin, maka pemeriksaan dilakukan melalui sidang disiplin.
(2) Pemeriksaan ...
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara intern.
