PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu. (2) Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah: a. Ankum, b. Atasan langsung, c. Atasan tidak langsung, d. Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau e. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
