PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah: a. Ankum, dan/atau b. Atasan Ankum. (2) Atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum. (3) Ankum di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara berjenjang adalah sebagai berikut: a. Ankum berwenang penuh, b. Ankum berwenang terbatas, dan c. Ankum berwenang sangat terbatas. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
