PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah: a. atasan langsung; b. atasan tidak langsung; dan c. anggota ...
c. anggota Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
