PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
