PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan terhadap korban dan saksi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif aparat penegak hukum dan aparat keamanan; dan atau
b. permohonan yang disampaikan oleh korban atau saksi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada tahap penyelidikan;
b. Kejaksaan, pada tahap penyidikan dan penuntutan;
c. Pengadilan, pada tahap pemeriksaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan lebih lanjut kepada kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti. (4) Permohonan perlindungan dapat disampaikan secara langsung kepada aparat keamanan.
