PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a. perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental; b. perahasiaan identitas korban atau saksi;
c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
