PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
