PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, aparat penegak hukum atau aparat keamanan melakukan: a. klarifikasi atas kebenaran permohonan; dan b. identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
