PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 72
BAB 12 — PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
