PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 71
BAB 12 — PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Menteri menjatuhkan tindakan administratif dalam bentuk Keputusan. (2) Apabila ternyata pelanggaran yang dilakukan terdapat indikasi tindak pidana, Menteri meneruskan kepada instansi yang berwenang.
