PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 63
BAB 11 — KEMITRAAN USAHA
Hubungan kemitraan usaha dilaksanakan dengan ketentuan: a. Badan Usaha berkewajiban membantu perolehan permodalan, bertindak sebagai penjamin, meningkatkan teknis usaha, menampung dan memasarkan hasil usaha; b. Transmigran berkewajiban menyediakan lahan hasil usaha, bahan baku, tenaga kerja dan mengembalikan permodalan.
