PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 64
BAB 11 — KEMITRAAN USAHA
(1) Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri kemitraan usaha dilaksanakan sejak perencanaan. (2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kelembagaan koperasi transmigrasi.
