PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 62
BAB 11 — KEMITRAAN USAHA
(1) Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dengan transmigran dilaksanakan berdasarkan ijin pelaksanaan transmigrasi dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha menyiapkan usulan kepada Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri meneliti dan menilai untuk dapat memberikan ijin. (4) Tata cara pemberian ijin transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
