PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 18
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
Dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dilengkapi sarana: a. industri kecil/industri rumah tangga; b. pasar harian; c. pertokoan; d. pelayanan jasa perbankan; e. perbengkelan; f. pelayanan pos; g. pendidikan tingkat pertama; h. puskesmas pembantu; i. pelayanan pemerintahan.
