PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 17
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di lengkapi dengan sarana: a. pusat kegiatan ekonomi wilayah; b. pusat kegiatan industri pengolahan hasil; c. pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
d. pusat pelayanan kesehatan; e. pusat pendidikan tingkat menengah; f. pusat pemerintahan.
