PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Pasal 19
BAB 4 — PEMBANGUNAN WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1)Dalam setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) dilengkapi sarana:
a. warung atau koperasi;
b. pasar;
c. sekolah dasar;
d. balai pengobatan;
e. balai desa;
f. tempat ibadah. (2) Setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa dan dapat diwujudkan sebagai desa utama.
