PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
