Pasal 8
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Ciomas di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Ciomas setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. (2) Wilayah Kecamatan Dramaga di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Dramaga setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (3) Wilayah Kecamatan Ciawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Ciawi setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (4) Wilayah Kecamatan Cijeruk di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Cijeruk setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f. (5) Wilayah Kecamatan Parung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah wilayah Kecamatan Parung setelah dikurangi dengan Desa Pondok Udik, Desa Tegal, dan Desa Jampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). BAB III…
