Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Kedunghalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaima- na dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan ditambah dengan 2 (dua) desa dari Kecamatan Semplak yaitu Desa Cilebut Barat dan Desa Cilebut Timur, diubah namanya dengan nama Kecamatan Sukaraja, yang terdiri dari: a.Desa Cijujung; b.Desa Cimandala; c.Desa Pasirjambu; d.Desa Cadasngampar; e.Desa Cikeas; f.Desa Sukaraja; g.Desa Sukatani; h.Desa Nagrak; i.Desa Cibanon; j.Desa Gununggeulis; k.Desa Pasirlaja; l.Desa... l.Desa Cilebut Barat;
m.Desa Cilebut Timur. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaraja berkedudukan di Desa Sukaraja. (3) Kecamatan Kedunghalang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.
