Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Semplak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditata dengan memasukkan 3 (tiga) desa dari wilayah Kecamatan Parung yaitu Desa Pondok Udik, Desa Tegal, dan Desa Jampang, mengeluarkan 2 (dua) desa yaitu Desa Cilebut Barat dan Desa Cilebut Timur untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kedunghalang. (2) Wilayah Kecamatan Semplak setelah ditata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Kecamatan Kemang, yang terdiri dari: a.Desa Kemang; b.Desa Bojong; c.Desa Atang Sanjaya; d.Desa Parakanjaya; e.Desa Semplak Barat; f.Desa Pabuaran; g.Desa Pondok Udik; h.Desa Tegal; i.Desa Jampang; j.Desa Rancabungur; k.Desa Candali; l.Desa Mekarsari; m.Desa Pasirgaok; n.Desa... n.Desa Bantarsari;
o.Desa Bantarjaya. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kemang berkedudukan di Desa Kemang. (4) Kecamatan Semplak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dihapus.
