Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kemang, Kecamatan Bojong Gede, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dramaga dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 6…
