PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Utara berkedudukan di Kelurahan Tegalgundil. (2) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Bogor Timur berkedudukan di Kelurahan Baranangsiang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Selatan berkedudukan di Kelurahan Empang. (4) Pusat... (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Barat berkedudukan di
Desa Semplak. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Tengah berkedudukan di Kelurahan Pabaton. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sareal berkedudukan di Kelurahan Kebon Pedes.
