Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ditata kembali menjadi sebagai berikut: a. Kecamatan Kota Bogor Utara, terdiri dari:
Kelurahan Tegalgundil;
Kelurahan Bantarjati;
Desa Kedunghalang;
Desa Ciparigi;
Desa Cibuluh;
Desa Ciluar;
Desa Tanahbaru;
Desa Cimahpar. b. Kecamatan… b. Kecamatan Kota Bogor Timur, terdiri dari:
Kelurahan Baranangsiang;
Kelurahan Sukasari;
Desa Katulampa;
Desa Sindangsari;
Desa Sindangrasa;
Desa Tajur. c. Kecamatan Kota Bogor Selatan, terdiri dari:
Kelurahan Lawanggintung;
Kelurahan Batutulis;
Kelurahan Bondongan;
Kelurahan Empang;
Desa Pamoyanan;
Desa Ranggamekar;
Desa Mulyaharja;
Desa Cikaret;
Desa Bojongkerta;
Desa Rancamaya;
Desa Kertamaya;
Desa Harjasari;
Desa Muarasari;
Desa Genteng;
Desa Pakuan;
Desa Cipaku. d. Kecamatan… d. Kecamatan Kota Bogor Barat, terdiri dari:
Kelurahan Menteng;
Desa Sindangbarang;
Desa Bubulak;
Desa Margajaya;
Desa Balumbangjaya;
Desa Situgede;
Desa Semplak;
Desa Cilendek Barat;
Desa Cilendek Timur;
Desa Curugmekar;
Desa Curug;
Desa Pasirjaya;
Desa Pasirkuda;
Desa Pasirmulya;
Desa Gunungbatu;
Desa loji. e. Kecamatan Kota Bogor Tengah, terdiri dari: 1)Kelurahan Babakan;
Kelurahan Sempur;
Kelurahan Tegallega;
Kelurahan Babakan Pasar;
Kelurahan Gudang;
Kelurahan Paledang;
Kelurahan… 7) Kelurahan Panaragan;
Kelurahan Pabaton;
Kelurahan Kebon Kalapa;
Kelurahan Cibogor;
Kelurahan Ciwaringin. f. Kecamatan Tanah Sareal, terdiri dari:
Kelurahan Kebon Pedes;
Kelurahan Tanah Sareal;
Desa Kedung Badak;
Desa Sukaresmi;
Desa Kedungwaringin;
Desa Kedungjaya;
Desa Sukadamai;
Desa Mekarwangi;
Desa Kencana;
Desa Kayumanis;
Desa Cibadak.
