Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, sesudah berlakunya Peraturan Peme-rintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah seba- gaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Keputusan Walikota-madya Kepala Daerah Tingkat II Bogor. (3) Masalah...
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam. PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
