PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA
Pasal 5
pasal.id
Untuk mendorong hubungan perdagangan antara kedua negara, kedua belah pihak sepakat :
Memberikan kemudahan bagi kunjungan-kunjungan pengusaha-pengusaha dan misi perdagangan dari satu negara ke negara lainnya.
Menggalakkan diadakannya kontrak dagang anatara perusahaan-perusahaan negara maupun swasta demi kelanjutan pembinaan hubungan perdagangan kedua belah pihak.
