PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA
Pasal 6
pasal.id
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan informasi satu sama lainnya mengenai pelaksanaan persetujuan ini dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perkembangan perdagangan, dan sepakat untuk mendirikan Komite Bersama Perdagangan INDONESIA Maroko.
Komite ini akan saling bertemu atas permintaan dari salah satu pihak di INDONESIA atau di Maroko.
