PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA
Pasal 4
pasal.id
Untuk tujuan promosi perdagangan antara perdagangan kedua negara, kedua belah pihak akan memudahkan setiap keikutsertaan dan pelaksanaan pameran dagang oleh satu pihak dalam wilayah lainnya sesuai dengan keadaan, hukum, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masing-masing negara dan dalam batas wewenangnya.
