PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 9
BAB 3 — JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan langsung kepada anak melalui orang tua/wali. (2) Tata cara pemberian dan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur oleh Menteri.
