PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 10
BAB 3 — JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
(1) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak cacat. (2) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bimbingan, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas dan pembinaan lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan dari Menteri lain yang terkait. (3) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan baik di dalam Panti maupun di luar Panti. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan khusus diatur oleh Menteri.
