PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 8
BAB 3 — JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
(1) Bantuan materi diberikan terutama dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan pokok anak. (2) Bantuan jasa diberikan dalam rangka usaha pembinaan dan pengembangan untuk mengarahkan bakat dan keterampilan. (3) Bantuan fasilitas diberikan dalam rangka usaha mengatasi hambatan-hambatan sosial.
