PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 7
BAB 3 — JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang tidak mampu.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bantuan materi, bantuan jasa dan bantuan fasilitas.
