PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 6
BAB 3 — JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
(1) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditujukan kepada anak yang mempunyai masalah antara lain :
a. Anak tidak mempunyai orang tua dan terlantar;
b. Anak terlantar;
c. Anak yang mengalami masalah kelakuan. (2) Asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan antara lain berupa :
a. penyuluhan, bimbingan, dan bentuk bantuan lainnya yang diperlukan;
b. penyantunan dan pengentasan anak;
c. pemberian/peningkatan derajat kesehatan;
d. pemberian/peningkatan kesempatan belajar;
e. pemberian/peningkatan keterampilan. (3) Pelaksanaan asuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik di dalam Panti maupun di luar Panti. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan asuhan diatur oleh Menteri.
