PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang USAHA KESEJAHTERAAN ANAK BAGI ANAK YANG MEMPUNYAI MASALAH
Pasal 5
BAB 3 — JENIS USAHA KESEJAHTERAAN ANAK
(1) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pemeliharaan, perlindungan, asuhan, perawatan dan pemulihan kepada anak yang mempunyai masalah agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. (2) Pembinaan, pengembangan, pencegahan dan rehabilitasi dilaksanakan dalam bentuk asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus.
