PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 9
BAB 4 — UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981;
b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya.
