PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 10
BAB 4 — UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
(1) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk pertama kalinya wajib diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang ditetapkan oleh Menteri.
