PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 6
BAB 3 — UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA ULANG
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
