PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 5
BAB 3 — UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA ULANG
(1) UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-
tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang.
(2) Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemakai UTTP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
