PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan perundang-undangan mengenai wajib ditera dan ditera ulang bagi UTTP serta pembebasannya dari tera dan/atau tera ulang yang telah ada dan ditetapkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949, dinyatakan dicabut.
