PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 8, digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal yang pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan penera-ulangannya serta pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan ke dalam UTTP bukan Metrologi Legal.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan untuk diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(4) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal, apabila ketentuan mengenai syarat teknisnya telah ditetapkan oleh Menteri.
