PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
(1) Petugas Sensus sebelum diangkat terlebih dahulu diharuskan mengikuti latihan cara pelaksanaan Sensus Pertanian. (2) Hasil pelaksanaan Petugas Sensus diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Kantor Statistik Daerah yang bersangkutan atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu.
