PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
Metodologi, ruang lingkup dan cara pelaksanaan lapangan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
