PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
(1) Pelaksanaan pencacahan Sensus Pertanian akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu : a. Pencacahan terhadap seluruh rumah tangga dan badan usaha untuk memilih mereka yang berusaha di sektor pertanian guna mengumpulkan keterangan pokok/struktural; b. Pencacahan terhadap rumah tangga tani terpilih guna mengumpulkan data keadaan sosial ekonomi petani. (2) Cara pemilihan rumah tangga tani terpilih ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
