PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
Dalam Sensus Pertanian, ini dicacah semua rumah tangga dan badan usaha yang bergerak di sektor pertanian serta bertempat tinggal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
