PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
Untuk pelaksanaan Sensus Pertanian akan ditetapkan wilayah kerja pencacahan Petugas Sensus, yang merupakan bagian, seluruh atau gabungan desa/ kelurahan yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
