PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik mengangkat dan memberhentikan Petugas Sensus yang dipekerjakan selama waktu tertentu di wilayahnya. (2) Sebelum melakukan tugasnya Petugas Sensus diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk memegang teguh rahasia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1960.
