PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Walikota dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Pertanian di daerahnya masing-masing. (2) Kepala Desa / Kepala Kelurahan bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus Pertanian di daerahnya, terutama penerangan terhadap masyarakat dan pengerahan calon Petugas Sensus.
